Rabu, 17 Oktober 2012

AD DAN ART RAJAWALI COMMUNITY (II)


ANGGARAN RUMAH TANGGA
RAJAWALI COMMUNITY

BAB I
UMUM
Pasal 1
(1) Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar RAJAWALI COMMUNITY
(2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar RAJAWALI COMMUNITY
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
PERSYARATAN
Persyaratan menjadi Anggota RAJAWALI COMMUNITY
a.  Warga Negara Indonesia.
b.  Domisili di Kota Makassar atau dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan Kartu Tanda Penduduk, Izin Amatir Radio (IAR), Kartu Tanda Anggota (KTA) dan atau kalau belum memiliki IAR dan KTA cukup dengan Identitas lain yang dianggap Syah.
c.  Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAJAWALI COMMUNITY, yang dikukuhkan dengan Penyampaian Pengurus kepada Anggota pada Pertemuan Rutin yang dilaksanakan.
d.  Menandatangani Registrasi Anggota pada Sekretariat Organisasi RAJAWALI COMMUNITY.
Pasal 3
KEWAJIBAN
Anggota RAJAWALI COMMUNITY berkewajiban :
a.  Mentaati Peraturan dan Ketentuan yang berlaku sebagaimana di Amanatkan  dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.  Aktif Menghadiri Pertemuan Rutin dan Bersama-Sama Anggota lainnya ikut serta dalam mengikuti Kegiatan yang diputuskan bersama.
c.  Aktif dan siap mengambil peranan pada Kegiatan Sosial Kemasyarakatan serta Kegiatan Kerja Sama yang telah disepakati bersana.
d.  Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi
Pasal 4
HAK
Anggota RAJAWALI COMMUNITY berhak :
a.  Berbicara dalam Pertemuan Rutin serta Musyawarah Khusus untuk Pembahasan hal-hal tertentu dari RAJAWALI COMMUNITY.
b.  Memberikan Tanggapan, Koreksi dan Pertimbangan dalam setiap Pertemuan dan Musyawarah.
c.  Memilih dan dipilih sebagai Tugas Pengambdian atas Fungsi dan Kegiatan yang dipercayakan RAJAWALI COMMUNITY.
d.  Meminta untuk adanya Musyawarah Khusus Anggota RAJAWALI COMMUNITY  untuk Pembelaan diri.
e.  Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah  dan Ketentuan Hukum lainya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (KOTA/KABUPATEN dan PROVINSI
f. Mendapatkan pelayanan administrasi dalam rangka Legalitas Formal sebagai Anggota ORARI, baik kesertaan dalam UJIAN NEGARA serta Penguruan Keperluan lainnya.

Pasal 5
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Anggota RAJAWALI COMMUNITY, dinyatakan berhenti melalui Musyawarah Anggota yang khusus diperuntukkan untuk hal tersebut.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
PEMBENTUKAN ORGANISASI
RAJAWALI COMMUNITY dibentuk sebagai Wadah dari sebahagian Anggota Amatir Radio dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang sifatnya INDEPENDEN, pembentukannya didasarkan pada Persaudaraan dan Kekeluargaan dalam rangka Kebersamaan.
Pasal 9
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
RAJAWALI COMMUNITY, tidak berbasis jumlah Anggota namun lebih mengedepankan Persaudaraan dan Kekeluargaan sehingga Pembekuan maupun Pembubaran RAJAWALI COMMUNITY tetap dimungkinkan bila tidak ada lagi Persamaan dalam komunikasi.
Pasal 10
PEMBINA DAN PENGURUS / PENGGANTI
(1). PEMBINA RAJAWALI COMMUNITY tidak melaksanakan kegiatan Operasional, hanya akan dimintakan Pertimbangan bila ada perencanaan Stategis. Struktur dalam Pembina RAJAWALI COMMUNITY bersifat kolektif.
(2).  PENGURUS RAJAWALI COMMUNITY dilaksanakan oleh KOORDINATOR dan dibantu WAKIL KOORDINATOR serta Pengurus lainnya sesuai dengan Tanggung Jawab Masing-masing.
(3).  Apabila Koordinator  tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap dan atau berhalangan tetap, maka Wakil Koordinator mengambil alih Fungsi dan Kegiatan secara Otomatis.  
(4).  Yang dimaksud berhalangan tetap adalah yang disepakati sebagai Koordinator mendapat Penugasan yang Lebih Mulia sehingga membutuhkan Konsentasi pada Tugas Pengabdian Barunya dengan waktu tidak terbatas. Atau dengan sesuatu hal sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya.
BAB IV
TATALAKSANA
Pasal 11
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
(1). KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.  Memimpin RAJAWALI COMMUNITY berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.  Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program yang telah direncanakan berdararkan hasil Musyawarah.
c.  Dalam Pelaksanaan tetap dalam kerangka BUDAYA yaitu SIPAKAU – SIPAKALEBBI – SIPAKAENRE.
d.  Segala perkembangan kegiatan akan disampaikan dalam Pertemuan Rutin Anggota.
(2). WAKIL KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.  Membantu KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY dalam Pengendalian dan Pembinaan sehari-hari.
b.  Mewakili KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.
c.  Menjabat KORDINATOR PENGGANTI  apabila KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap.
d.  Bertanggungjawab kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
(3). SEKERTARIS DAN WAKIL SEKERTARIS RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.  Membantu KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY dalam urusan ke Sekretariatan sesuai bidang tugasnya.
b.  Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum.
c.  Menyelenggarakan tata usaha Oraganisasi RAJAWALI COMMUNITY.
d.  Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program di bidangnya.
e.  Membuat laporan berkala kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
f.  Bertanggungjawab kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
(4). BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA RAJAWALI COMMUNITY berkewajiban sebagai berikut:
a.  Menyusun dan Merencanakan serta Membelanjakan anggaran belanja RAJAWALI COMMUNITY.
b.  Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Ketentuan - ketentuan Hasil Musyawarah RAJAWALI COMMUNITY.
c.  Membuat laporan berkala kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
d.  Bertanggungjawab kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
(5). KETUA – KETUA BAGIAN  RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban di Bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab kegiatan pada WAKIL KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY
Pasal 12
MUSYAWARAH
Musyawarah yang dimaksud dalam RAJAWALI COMMUNITY adalah Musyawarah Angota dan merupakan Keputusan Tertinggi. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar RAJAWALI COMMUNITY meliputi 2 (dua) hal pokok senantiasa perlu dimusyawarahkan yaitu :
(1). STRATEGIS, menyangkut tentang Keorganisasian - Keanggotaan – Keuangan – Kerjasama Kegiatan.
(2). NON STRATEGIS, adalah kegiatan yang bersifat REFRESCHING Program.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
PENGGALIAN SUMBER – SUMBER DANA
RAJAWALI COMMUNITY berpandangan bahwa Iuran akan memberatkan Anggota dan oleh karena itu Iuran Anggota ditiadakan. Sedangkan untuk memperkuat Keuangan dari RAJAWALI COMMUNITY, maka masing-masing Bidang Kegiatan diberikan keleluasaan untuk berkreasi dalam Penggalian Sumber-Sumber Dana yang Sah, Tidak Mengikat dan Tidak bertentangan  dengan Mukaddimah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
TATA KELOLA PENGGUNAAN KEUANGAN
RAJAWALI COMMUNITY menata Penggunaan keuangan dari sumber keuangan sebagai berikut :
a.  Dana Sosial yang dikumpulkan Bendahara yaitu sebanyak Rp.15.000 per Bulan per Stasiun Anggota, diperuntukkkan untuk Mendukung Anggota yang SAKIT, KECELAKAAN dan BERDUKA lainya.
b.  Adapun Prosentase Pengeluaran dari Dana Sosial ditetapkan dalam Keputusan Musyawarah RAJAWALI COMMUNITY.
c.  Dana dari Sumber lainnya diarahkan untuk mendukung Penguatan RAJAWALI COMMUNITY menjalankan Tugas Pengabdian Sosial ke Masyarakatan sesuai dengan Tujuan Organisasi.
d.  BENDAHARA RAJAWALI COMMUNITY secara Rutin mengambil Peranan untuk melaporkan kepada Anggota Perkembangan Keuangan yang meliputi : Jumlah Dana dan Pengeluaran yang telah dilakukan.

BAB VI
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
LAMBANG ORARI
(1) Lambang RAJAWALI COMMUNITY terdiri dari Logo dan Pataka.
(2) Bentuk dasar, lukisan, tulisan, warna dan makna Logo dan Pataka ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Anggota RAJAWALI COMMUNITY.

Pasal 16
HYMNE, MARS DAN ATRIBUT
(1). Hymne dan Mars RAJAWALI COMMUNITY dan penggunaannya ditetapkan dengan Ketetapan Musyawarah Anggota.
(2). Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Keputusan Pengurus.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Masa bakti kepengurusan RAJAWALI COMMUNITY adalah 5 (Lima) Tahun yaitu dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 tepatnya pada Tanggal DELAPAN BELAS bulan JULI Tahun DUA RIBU TUJUH BELAS akan dilakukan Musyawarah Anggota untuk Kepengurusan Baru Priode Selanjutnya dari RAJAWALI COMMUNITY
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
PENUTUP
(1). Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak Tanggal di Sahkan dan hanya dapat diubah dalam Musyawarah Anggota yang diselenggarakan Khusus untuk itu.
(2). Hal-Hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Keputusan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
(3). Anggaran Rumah Tangga ini bersifat mengikat untuk semua Anggota dari RAJAWALI COMMUNITY.
(4). Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan disempurnakan pada Musyawarah Anggota di Jalan Lanto Daeng Pasewang pada Hari SABTU Tanggal TIGA BELAS bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA BELAS.
(5). Pengesahannya dilaksanakan di Jalan IR. H. JUANDA, pada tanggal DUA PULUH SATU bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA BELAS.
Ditetapkan dan di Sahkan : Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Pada Tanggal : 21 Oktober 2012

TIM PENYUSUN :



1.


Andi Fattah Wahid – YC8FPT





………………………………


2.


H. Andi Ali Rote – YC8BKW


……………………………….





3.


Sudarman Musry – YC8DMR





…………………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar