Kamis, 13 Desember 2012

RANGKUMAN KOREKSI TOTAL 9 BEBAS

@MURNI DISKRIMINATIF
@TIDAK REALISTIS, MANIFULATIF, PEMBOHONGAN PUBLIK, PENIPUAN, KARANGAN, DAN JAUH DARI HARAPAN NYATA….
@MODEL DOMPLENGAN dari JOKO+AHOK, kalau toh kita ambil maka rasa MALU tetap ikut mempengaruhi Nurani… Nauzubillah Min Zaliq
Baiklah saudaraku, Mari kita Coba melihat Satu demi Satu dari SEMBILAN BEBAS yang dimaksud….

BEBAS BIAYA KESEHATAN DASAR,
Inikan sudah berjalan dan telah dilaksanakan SAYANG dalam Kurung WaktU LIMATAHUN, apanya yang luar biasa…?? Adalah Bebas biaya kesehatan dasar, persalinan dan uang jaminan perawatan di rumah sakit..
Selain itu Sahabatku, perlu diingatkan bahwa kementerian kesehatan sejak 2011 telah melaksanakan program Jampersal. Jampersal dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan, yang di dalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir.
Jadi kalau Program Bebas yang ditawarkan telah dilaksanakan dalam Arti Luas  yaitu Kesehatan Gratis dan juga Kementerian Kesehatan juga telah melaksaakan dalam Program Nasional (JAMPERSAL), kira-kira baiknya kita sebut Apa…?
Saya Berpandangan bahwa Adalah MANIPULATIF…

BEBAS BIAYA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (KTP, KK, AKTA KELAHRAN DAN AKTA NIKAH)
Tidak Perlu berangan-angan, karena hal ini telah diatur dalam Undang-Undang yang menjadi Hak Dasar Warga Negara, karena sekalipun tidak di Program akan berjalan dengan sendirinya. Karena sesuai regulasi kependudukan, prinsipnya adalah menjadi hak masyarakat secara cuma cuma atau tidak dipungut biaya apapun.
Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan akta kelahiran tanpa biaya. Merupakan program nasional di bidang Administrasi kependudukan telah dilaksanakan selama ini.
SUNGGUH MANIPULATIF MURNI….

BEBAS BIAYA PENDIDIKAN SAMPAI SMU/SMK SEDERAJAT
SAYANG telah merintis selama kurung waktu LIMA TAHUN untuk Benas Biaya Pendidikan, Gerakan ini telah di Adop oleh Pemerintah Pusat yang selama ini Lalai dalam melihat Kebutuhan dasar Anak Negeri, kenapa harus demikian karena dalam Amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Penjabaran dari tujuan tersebut telah tercantum pada`pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan ayat (2) menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan meyelengarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang”.

Dengan demikian sekalipun Tanpa KARTU “MESUM” Amanat konstitusi secara  Tegas mewajibkan siapapun yang terpilih sebagai gubernur Sulsel melaksanakan bebas biaya pendidikan karena telah menjadi program nasional. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Muhammad Nuh menyatakan bahwa Tahun 2013 mendatang, pemerintah akan memberlakukan program dengan nama “Pendidikan Menengah Universal” Program Pendidikan Menengah Universal adalah nama lain dari Wajib Belajar 12 tahun. siapapun Gubernur Sulawesi Selatan, Rakayat Sulsel akan menikmati bebas biaya pendidikan sampai SMU/SMK sederajat.
INI ADALAH MANIPULATIF TERMURNI

BEBAS BIAYA ANGKUTAN ANAK SEKOLAH
ANALISA KEBUTUHAN : DISCLENER
BUALAN SEMATA.
Sahabat Saya M.Idrus Hafid, mencoba-menganalisa : Kebutuhan Dana/BIAYA UNTUK program IA UTK Bebas BIAYA TRANSPORTASI UNTUK SISWA , MAKA didapatkan TINGKAT SD/Madrasah., SLTP Sederajat , JUMLAH SISWA/MURID sesulawesi Selatan data 2011, = 1.498.820 MURID, jika diasmsikan BIAYA transpire SETIAP MURID,SISWA Rp 4.000. MAKA DIperoleh NILAI YG CUKUP pantastis YG HARUS disipkan = 1.498.820 x Rp 4.000 = Rp 5.995.280/ hari KALAU setahun x 250 hari SEKOLAH = Rp 1.498.820.000.000. Ini baru SD san SLTP, belum ditambahkan SMA sederajat.
Sebenarnya tidak perlu jauh-jauh, karena Berapa Banyak Anak Sekolah SD/sederajat dan SLTP/Sederajat yang bermukim di Kota Makassar, lalu apa yang telah diperbuat…
Sahabatku, perlu dinformasikan bahwa Sejak 2010 Kementerian Perhubungan menghibahkan sejumlah bus sekolah untuk pemda se indonesia. Bantuan tersebut dimaksudkan guna meningkatkan perhatian pemerintah daerah meringankan biaya transportasi anak sekolah, sehingga kedepan pemda akan menambah jumlah armada bus sekolah di wilayahnya masing masing. Hal tersebut di Sulawesi Selatan telah berjalan sebagaimana mestinya di setiap kabupaten dan kota. Artinya tanpa IA terpilihpun, dan siapapun Gubernur Sulawesi Selatan, Rakyat Sulsel akan menikmati bebas Bebas biaya angkutan anak sekolah pada Gilirannya Nanti. Ingatki, bahwa Kebijakan tanpa Leadersip yang baik akan menimbulkan Masalah Baru, antara lain kerawan perlakuan diskriminasi terhadap murid-murid dari keluarga kurang mampu – perlu disikapi Bijak. Hal ini telah dilakukan oleh SAYANG dalam Priode Berjalan/
APRESIASI SAYA atas  BEBAS KEEMPAT adalah PEMBOHONGAN PUBLIK BESAR-BESARAN,

BEBAS BIAYA BIBIT
MURNI PENIPUAN
Sahabatku, tahukah kita mengapa kita memperoleh Penghargaan P2BN dari Bapak Presiden melalui Menteri Pertanian Lima Tahun Berturut-turut…? Hal itu karena Seluruh Bupati bersikukuh untuk mencapai Program SURPLUS DUA JUTA TON BERAS artinya Provinsi Sulawesi Selatan telah berkonstribusi sebesar 20 Persen dari Program Nasional untuk Surplus 10 Juta Ton Beras dari 37 Provinsi di Indonesia. Untuk itu Kenaikan Produksi Beras diatas LIMA PERSEN akan mendapatkan Penghargaan P2BN (Peningkatan Produksi Beras Nasional). Apakah kita yang menilai adanya Peningkatan Produksi setiap Daerah..? Jawabnya Bukan, karena yang mengukur adalah Badan Statistika Nasional, selanjutnya direkomendasikan ke Bpk Presiden Melalui Menteri Pertanian. Peningkatan Produksi dicapai antara lain karena adanya Pemberian BENIH/BIBIT secara GRATIS sejak tahun 2007 sampai Sekarang. Benih Berpotensi Produksi Tinggi ini adalah PADI – JAGUNG – KEDELAI…
Untuk Sub Sektor Perkebunan, bukan hanya Bibit Coklat, Kemudian Kopi dan Cengkeh yang di Gratiskan tapi ikut didalamnya adalah Gratis Biaya Pemeliharaan. Demikian pula dengan Komoditas untuk Hutan Industri dapat diperoleh pada Setiap Desa/Kelurahan yang telah ditetapkan sebagai Penangkar. Bibit Ternak Besarpun turut di dorng dengan Pengalokasian pada masing-masing Desa sebanyak SATU UNIT PEMBUATAN PUPUK ORGANIK dengan Jumlah Ternak sebanyak 35 Ekor (32 Ekor Betina dan 3 Ekor Jantan), bukan hanya meng-GRATISKAN TERNAK secara bergulir, Masyarakatpun telah diajar membuat PUPUK ORGANIK MURNI dari Kotoran Ternak… Nauzubillah Min Zaliq…
Apaya yang di-PROGRAM Lagi, Sudah Berjalan.
Saudaraku.
Aroma Peningkatan Produksi pada Sub Sektor bukan hanya Peng-Gratisan, karena kita tidak mau Masyarakat kita Bermental PENGHARAP tapi Bermental JUANG menggapai Masa Depan yang Cerah. Janji membagikan benih atau bibit gratis juga hanya akan mubazir bila tanpa pembatasan dan pemetaan potensi wilayah. Petani berusaha maksimal setelah mendapat benih gratis, justru memperoleh hasil tidak sesuai harapan, karena lahannya tidak cocok dengan benih yang diperoleh. Di sisi lain, pengembangan komoditi andalan justru membutuhkan pemetaan daerah potensial dan rawan. Satu daerah tidak dapat disamaratakan mengembangkan komoditi, meskipun berada di satu kabupaten sama. Kesemuanya ini secara Paket telah dilakukan pada Seluruh Sub sector Pertanian – Kehutanan dan Perikanan / Kelautan Sejak tahun 2007.  TANPA SEGMEN SASARAN atas jenis bibit, akan mengakibatkan Rawan konflik. Penilaian Kementerian atas Upaya yang telah dilakukan tergolong CLEAN, karena kebutuhan lain telah dipersiapkan antara lain Infrastruktur jalan - Pembiayaan dan manajemen agar usaha Rakyat tidak ikut dimatikan – Ingatki, ada Anggota Masyarakat Kita yang Hidupnya bergantung dari Hasil JUAL – BELI BIBIT ., Ini harus tetap berjalan dalam Ke Gratisan.
Oleh Karena itu.
APRESIASI SAYA atas BEBAS KE LIMA, MURNI PENIPUAN...

BEBAS BIAYA SERTIFIKAT LAHAN PRODUKTIF
LAGI-LAGI PENIPUAN PUBLIK.
Jumlah Penduduk yang bertambah Bak Derek Ukur, sementara Lahan Tetap – TIDAK BERTAMBAH – Untuk itu maka Lahan-Lahan Strategis HARUS MENDAPATKAN Protection. Oleh Pemerintah melalui Kementerian Pertanian setelah di Diskusikan Berkali-Kali, maka Terbitlah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dengan Peraturan Pemenrintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Alih Fungsi lahan Pangan. Lahan Stretegis yang dimaksud adalah Lahan Sawah baik Basah maupun Kering perlu dilindungi. Nah salah satu Insentif Pemerintah adalah PEMBERIAN SERTIFIKAT GRATIS, namun jauh sebelum itu yaitu sejak Tahun 2007 Pemerintah Provinsi telah mengusulkan Sertifikasi Lahan Sawah Produktif pada Kementerian Pertanian, sampai sekarag telah dilakukan pada 21 Kabupaten se Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pola KEMENTERIAN PERTANIAN Menitip Anggarannya pada BADAN PERTANAHAN NASIONAL dan Untuk Penetapan dilakukan Pertemuan Tingkat lapangan yang di Prakarsai Oleh Dinas Pertanian Kabupaten dan BPN Kabupaten.

Sahabatku.
Sertifikasi lahan itu wewenang Institusi/Lembaga vertikal yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada Badan Pertanahan Nasional terdapat proyek sertifikat tanah dari Kementerian Pertanian yang telah diperluas menjadi Bukan hanya Lahan Pangan tapi juga Sektor Perkebunan. Bukan hanya itu, berbagai kegiatan untuk melestarikan Lahan telah ikut di alokasikan melalui Share Kegiatan baik APBN maun APBD serta Bantuan Luar Negeri Pasca Sertifikasi. Bantuan kegiatan tersebut antara lain adalah Alokasi Kegiatan Pembangunan Jaringan Irigasi Desa (JIDES) dan Jaringan Irigasi Tingkat Usahatani (JITUT) serta Pembangunan Jalan Tani (Pemprov dan PNPM serta Lintas Sektor) juga Pembinaan Kelembagaan Capacity Building oleh Bank Dunia dan ADB.
Keseluruhannya telah berjalan dalam kurung Waktu LIMA TAHUN
Lalu Kenapa ada yang maun Meng-Klaim akan Mensertifikatkan sedangkan ini sudah Jauh berjalan. Ingatki, Aroma Perjuangan kita lalui untuk meredam Komplik Kepentingan di Lapisan Akar Rumput baik antara Penggarap dan Pemilik maupun dari unsure kepentingan lain. Kemungkinan ini kita redam dengan kegiatan PRA SERTIFIKASI sedangkan Manfaat sertifikasipun kita optimalkan dengan melakukan kegiatan PASCA SERTIFIKASI…
APRESIASI SAYA ATAS BEBAS ENAM INI :
LAGI-LAGI PENIPUAN PUBLIK…

BEBAS BIAYA JAMINAN KREDIT USAHA UNTUK PELAJAR, PEMUDA DAN MAHASISWA….
Sudah benar kalau ada sorotan yang menyatakan Tawaran Bebas tidak jelas alias Kabur. Pelajar dan Mahasiswa janganlah diajak menjadi Generasi Putus Sekolah, kalau jaminan untuk Sekolah Setinggi Langit dengan dukungan Pembiayaan bagi Mahasiwa Berprestasi itu telah dilakukan SAYANG untuk Program Strata Dua (Master) dan Strata Tiga (Doktor).
Saudaraku.
Perlu diingatkan bahwa Bebas Biaya Jaminan untuk Pengambilan Kredit juga telah dilakukan mendorong Pihak Per Bangk-an maupun BUMN karena hal ini sesuai dengan  Program Nasional yang mewajibkan perbankan BUMN. Selain itu Saudaraku silahkan ke Bank rakyat Indonesia lalu tanyakan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maka akan terang benderang bahwa Permintaan atas Kredit tersebut sepabjang Rencana Usaha jelas maka BRI akan bangga mencairkan  tanpa jaminan - KUR MIKRO memang tanpa Agunan. Perlu diingatkan bahwa memasuki wilayah kewenangan perbank-an adalah Domain pihak Per Bank-an, kita hanya dapat bermain pada jalur kebijakan yang telah di Break- down dari Manajement Pusat.
Saudaraku...
Mungkin saya salah kalau saya berpikir lain bahwa apa yang ditawarkan sebagai BEBAS BIAYA JAMINAN KREDIT USAHA bagi Pelajar dan Mahasiswa adalah juga bentuk Upaya yang mendorong serta Menggoda Pelajar dan Mahasiswa kita PUTUS SEKOLAH...
APRESIASI SAYA ATAS BEBAS KE TUJUH INI NOL PERSEN...

BEBAS BIAYA BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
TIDAK JELAS = CENDERUNG MENGARANG KARENA SUDAH BERJALAN LINTAS LEMBAGA
Sahabatku, coba kita simak, apa maunya., (mungkin) terinspirasi  dengan banyak kejadian yang menimpa Saudara kita di Pulau Jawa – Sebagaimana diberitkan Media…
Lembaga Bantuan Hukum Kita dalam Ikrarnya SIAP untuk membela Masyarakat yang terzolimi dan terkategori kurang mampu. Juga sudah merupakan standar proses peradilan dimana terdakwa senantiasa ditawarkan untuk didampingi seorang pembela /pengacara. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum Secara Cuma-Cuma bagi terdakwa yang tidak mampu yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara atau kurungan telah diatur dalamUndang-Undang No. 4 tahun 2004, Ketentuan-Ketentuan Undang-Undang No. 23 tahun 2003., sedangkan untuk perkara / perdata, dapat mengacu pada Ketentuan tentang berperkara secara prodeo. Pasal 137 HIR/Pasal 273 RBG. Dimana pada Pasal tersebut menentukan bahwa barang siapa hendak berperkara, baik sebagai penggugat atau tergugat, tetapi tidak mampu membayar ongkos perkara, dapat mengajukan perkara dengan izin tidak membayar ongkos. Dalam prakteknya, permohonan izin berperkara secara prodeo ini dimintakan melalui putusan sela, yang diajukan bersama gugatan atau jawab, sesuai ketentuan Pasal 238 HIR/Pasal 274 RBG. Permohonan berperkara secara cuma-cuma ini pada prinsipnya harus dimintakan sebelum pokok perkara diperiksa. Permintaan berperkara secara prodeo harus disertai surat keterangan tidak mampu.
APRESIASI SAYA ATAS BEBAS VIII, SEMAKIN NYATA MEMBODOHI RAKYAT KARENA SUDAH DAITUR DALAM SISTEM PERADILAN KITA

BEBAS BIAYA AMBULANCE DAN PEMAKAMAN.
Betul-Betul HANYA LEVEL BUPATI
Saran saya sebaiknya mencontoh Bupati Bantaeng…
Ingatki Saudaraku, Hanya Individu yang berniat Korup yang merencanakan Kegiatan yang sudah Berjalan di Tingkat Kabupaten dan sebaiknya untuk Pengelolaan Ambulance Kota Makassar yang Amburadul – tidak perlu malu – Belajarlah dengan Model Pengelolaan yang dilakukan BUPATI BANTAENG yang di Banggakan Rakyat karena kesiagaan. Satu hal yang menjadi catatan bahwa Program ini akan menghadapi sejumlah masalah klasik yang tak berujung. Pengelolaan tidak transparan, Pengadaan Lahan untuk pemakaman rawan gratifikasi, Pengadaan BBM dan biaya operasional rawan korupsi berkesinambungan.
APREASI SAYA ATAS BEBAS IX, JAUH DARI HARAPAN NYATA….

Rabu, 17 Oktober 2012

AD DAN ART RAJAWALI COMMUNITY (II)


ANGGARAN RUMAH TANGGA
RAJAWALI COMMUNITY

BAB I
UMUM
Pasal 1
(1) Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar RAJAWALI COMMUNITY
(2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar RAJAWALI COMMUNITY
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
PERSYARATAN
Persyaratan menjadi Anggota RAJAWALI COMMUNITY
a.  Warga Negara Indonesia.
b.  Domisili di Kota Makassar atau dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan Kartu Tanda Penduduk, Izin Amatir Radio (IAR), Kartu Tanda Anggota (KTA) dan atau kalau belum memiliki IAR dan KTA cukup dengan Identitas lain yang dianggap Syah.
c.  Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAJAWALI COMMUNITY, yang dikukuhkan dengan Penyampaian Pengurus kepada Anggota pada Pertemuan Rutin yang dilaksanakan.
d.  Menandatangani Registrasi Anggota pada Sekretariat Organisasi RAJAWALI COMMUNITY.
Pasal 3
KEWAJIBAN
Anggota RAJAWALI COMMUNITY berkewajiban :
a.  Mentaati Peraturan dan Ketentuan yang berlaku sebagaimana di Amanatkan  dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.  Aktif Menghadiri Pertemuan Rutin dan Bersama-Sama Anggota lainnya ikut serta dalam mengikuti Kegiatan yang diputuskan bersama.
c.  Aktif dan siap mengambil peranan pada Kegiatan Sosial Kemasyarakatan serta Kegiatan Kerja Sama yang telah disepakati bersana.
d.  Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi
Pasal 4
HAK
Anggota RAJAWALI COMMUNITY berhak :
a.  Berbicara dalam Pertemuan Rutin serta Musyawarah Khusus untuk Pembahasan hal-hal tertentu dari RAJAWALI COMMUNITY.
b.  Memberikan Tanggapan, Koreksi dan Pertimbangan dalam setiap Pertemuan dan Musyawarah.
c.  Memilih dan dipilih sebagai Tugas Pengambdian atas Fungsi dan Kegiatan yang dipercayakan RAJAWALI COMMUNITY.
d.  Meminta untuk adanya Musyawarah Khusus Anggota RAJAWALI COMMUNITY  untuk Pembelaan diri.
e.  Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah  dan Ketentuan Hukum lainya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (KOTA/KABUPATEN dan PROVINSI
f. Mendapatkan pelayanan administrasi dalam rangka Legalitas Formal sebagai Anggota ORARI, baik kesertaan dalam UJIAN NEGARA serta Penguruan Keperluan lainnya.

Pasal 5
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Anggota RAJAWALI COMMUNITY, dinyatakan berhenti melalui Musyawarah Anggota yang khusus diperuntukkan untuk hal tersebut.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
PEMBENTUKAN ORGANISASI
RAJAWALI COMMUNITY dibentuk sebagai Wadah dari sebahagian Anggota Amatir Radio dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang sifatnya INDEPENDEN, pembentukannya didasarkan pada Persaudaraan dan Kekeluargaan dalam rangka Kebersamaan.
Pasal 9
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
RAJAWALI COMMUNITY, tidak berbasis jumlah Anggota namun lebih mengedepankan Persaudaraan dan Kekeluargaan sehingga Pembekuan maupun Pembubaran RAJAWALI COMMUNITY tetap dimungkinkan bila tidak ada lagi Persamaan dalam komunikasi.
Pasal 10
PEMBINA DAN PENGURUS / PENGGANTI
(1). PEMBINA RAJAWALI COMMUNITY tidak melaksanakan kegiatan Operasional, hanya akan dimintakan Pertimbangan bila ada perencanaan Stategis. Struktur dalam Pembina RAJAWALI COMMUNITY bersifat kolektif.
(2).  PENGURUS RAJAWALI COMMUNITY dilaksanakan oleh KOORDINATOR dan dibantu WAKIL KOORDINATOR serta Pengurus lainnya sesuai dengan Tanggung Jawab Masing-masing.
(3).  Apabila Koordinator  tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap dan atau berhalangan tetap, maka Wakil Koordinator mengambil alih Fungsi dan Kegiatan secara Otomatis.  
(4).  Yang dimaksud berhalangan tetap adalah yang disepakati sebagai Koordinator mendapat Penugasan yang Lebih Mulia sehingga membutuhkan Konsentasi pada Tugas Pengabdian Barunya dengan waktu tidak terbatas. Atau dengan sesuatu hal sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya.
BAB IV
TATALAKSANA
Pasal 11
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
(1). KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.  Memimpin RAJAWALI COMMUNITY berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.  Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program yang telah direncanakan berdararkan hasil Musyawarah.
c.  Dalam Pelaksanaan tetap dalam kerangka BUDAYA yaitu SIPAKAU – SIPAKALEBBI – SIPAKAENRE.
d.  Segala perkembangan kegiatan akan disampaikan dalam Pertemuan Rutin Anggota.
(2). WAKIL KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.  Membantu KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY dalam Pengendalian dan Pembinaan sehari-hari.
b.  Mewakili KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.
c.  Menjabat KORDINATOR PENGGANTI  apabila KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap.
d.  Bertanggungjawab kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
(3). SEKERTARIS DAN WAKIL SEKERTARIS RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.  Membantu KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY dalam urusan ke Sekretariatan sesuai bidang tugasnya.
b.  Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum.
c.  Menyelenggarakan tata usaha Oraganisasi RAJAWALI COMMUNITY.
d.  Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program di bidangnya.
e.  Membuat laporan berkala kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
f.  Bertanggungjawab kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
(4). BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA RAJAWALI COMMUNITY berkewajiban sebagai berikut:
a.  Menyusun dan Merencanakan serta Membelanjakan anggaran belanja RAJAWALI COMMUNITY.
b.  Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Ketentuan - ketentuan Hasil Musyawarah RAJAWALI COMMUNITY.
c.  Membuat laporan berkala kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
d.  Bertanggungjawab kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
(5). KETUA – KETUA BAGIAN  RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban di Bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab kegiatan pada WAKIL KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY
Pasal 12
MUSYAWARAH
Musyawarah yang dimaksud dalam RAJAWALI COMMUNITY adalah Musyawarah Angota dan merupakan Keputusan Tertinggi. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar RAJAWALI COMMUNITY meliputi 2 (dua) hal pokok senantiasa perlu dimusyawarahkan yaitu :
(1). STRATEGIS, menyangkut tentang Keorganisasian - Keanggotaan – Keuangan – Kerjasama Kegiatan.
(2). NON STRATEGIS, adalah kegiatan yang bersifat REFRESCHING Program.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
PENGGALIAN SUMBER – SUMBER DANA
RAJAWALI COMMUNITY berpandangan bahwa Iuran akan memberatkan Anggota dan oleh karena itu Iuran Anggota ditiadakan. Sedangkan untuk memperkuat Keuangan dari RAJAWALI COMMUNITY, maka masing-masing Bidang Kegiatan diberikan keleluasaan untuk berkreasi dalam Penggalian Sumber-Sumber Dana yang Sah, Tidak Mengikat dan Tidak bertentangan  dengan Mukaddimah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
TATA KELOLA PENGGUNAAN KEUANGAN
RAJAWALI COMMUNITY menata Penggunaan keuangan dari sumber keuangan sebagai berikut :
a.  Dana Sosial yang dikumpulkan Bendahara yaitu sebanyak Rp.15.000 per Bulan per Stasiun Anggota, diperuntukkkan untuk Mendukung Anggota yang SAKIT, KECELAKAAN dan BERDUKA lainya.
b.  Adapun Prosentase Pengeluaran dari Dana Sosial ditetapkan dalam Keputusan Musyawarah RAJAWALI COMMUNITY.
c.  Dana dari Sumber lainnya diarahkan untuk mendukung Penguatan RAJAWALI COMMUNITY menjalankan Tugas Pengabdian Sosial ke Masyarakatan sesuai dengan Tujuan Organisasi.
d.  BENDAHARA RAJAWALI COMMUNITY secara Rutin mengambil Peranan untuk melaporkan kepada Anggota Perkembangan Keuangan yang meliputi : Jumlah Dana dan Pengeluaran yang telah dilakukan.

BAB VI
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
LAMBANG ORARI
(1) Lambang RAJAWALI COMMUNITY terdiri dari Logo dan Pataka.
(2) Bentuk dasar, lukisan, tulisan, warna dan makna Logo dan Pataka ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Anggota RAJAWALI COMMUNITY.

Pasal 16
HYMNE, MARS DAN ATRIBUT
(1). Hymne dan Mars RAJAWALI COMMUNITY dan penggunaannya ditetapkan dengan Ketetapan Musyawarah Anggota.
(2). Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Keputusan Pengurus.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Masa bakti kepengurusan RAJAWALI COMMUNITY adalah 5 (Lima) Tahun yaitu dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 tepatnya pada Tanggal DELAPAN BELAS bulan JULI Tahun DUA RIBU TUJUH BELAS akan dilakukan Musyawarah Anggota untuk Kepengurusan Baru Priode Selanjutnya dari RAJAWALI COMMUNITY
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
PENUTUP
(1). Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak Tanggal di Sahkan dan hanya dapat diubah dalam Musyawarah Anggota yang diselenggarakan Khusus untuk itu.
(2). Hal-Hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Keputusan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
(3). Anggaran Rumah Tangga ini bersifat mengikat untuk semua Anggota dari RAJAWALI COMMUNITY.
(4). Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan disempurnakan pada Musyawarah Anggota di Jalan Lanto Daeng Pasewang pada Hari SABTU Tanggal TIGA BELAS bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA BELAS.
(5). Pengesahannya dilaksanakan di Jalan IR. H. JUANDA, pada tanggal DUA PULUH SATU bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA BELAS.
Ditetapkan dan di Sahkan : Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Pada Tanggal : 21 Oktober 2012

TIM PENYUSUN :



1.


Andi Fattah Wahid – YC8FPT





………………………………


2.


H. Andi Ali Rote – YC8BKW


……………………………….





3.


Sudarman Musry – YC8DMR





…………………………………