Rabu, 17 Oktober 2012

AD DAN ART RAJAWALI COMMUNITY (II)


ANGGARAN RUMAH TANGGA
RAJAWALI COMMUNITY

BAB I
UMUM
Pasal 1
(1) Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar RAJAWALI COMMUNITY
(2) Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar RAJAWALI COMMUNITY
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
PERSYARATAN
Persyaratan menjadi Anggota RAJAWALI COMMUNITY
a.  Warga Negara Indonesia.
b.  Domisili di Kota Makassar atau dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibuktikan Kartu Tanda Penduduk, Izin Amatir Radio (IAR), Kartu Tanda Anggota (KTA) dan atau kalau belum memiliki IAR dan KTA cukup dengan Identitas lain yang dianggap Syah.
c.  Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAJAWALI COMMUNITY, yang dikukuhkan dengan Penyampaian Pengurus kepada Anggota pada Pertemuan Rutin yang dilaksanakan.
d.  Menandatangani Registrasi Anggota pada Sekretariat Organisasi RAJAWALI COMMUNITY.
Pasal 3
KEWAJIBAN
Anggota RAJAWALI COMMUNITY berkewajiban :
a.  Mentaati Peraturan dan Ketentuan yang berlaku sebagaimana di Amanatkan  dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.  Aktif Menghadiri Pertemuan Rutin dan Bersama-Sama Anggota lainnya ikut serta dalam mengikuti Kegiatan yang diputuskan bersama.
c.  Aktif dan siap mengambil peranan pada Kegiatan Sosial Kemasyarakatan serta Kegiatan Kerja Sama yang telah disepakati bersana.
d.  Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi
Pasal 4
HAK
Anggota RAJAWALI COMMUNITY berhak :
a.  Berbicara dalam Pertemuan Rutin serta Musyawarah Khusus untuk Pembahasan hal-hal tertentu dari RAJAWALI COMMUNITY.
b.  Memberikan Tanggapan, Koreksi dan Pertimbangan dalam setiap Pertemuan dan Musyawarah.
c.  Memilih dan dipilih sebagai Tugas Pengambdian atas Fungsi dan Kegiatan yang dipercayakan RAJAWALI COMMUNITY.
d.  Meminta untuk adanya Musyawarah Khusus Anggota RAJAWALI COMMUNITY  untuk Pembelaan diri.
e.  Mendapatkan perlindungan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah  dan Ketentuan Hukum lainya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (KOTA/KABUPATEN dan PROVINSI
f. Mendapatkan pelayanan administrasi dalam rangka Legalitas Formal sebagai Anggota ORARI, baik kesertaan dalam UJIAN NEGARA serta Penguruan Keperluan lainnya.

Pasal 5
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Anggota RAJAWALI COMMUNITY, dinyatakan berhenti melalui Musyawarah Anggota yang khusus diperuntukkan untuk hal tersebut.

BAB III
ORGANISASI
Pasal 8
PEMBENTUKAN ORGANISASI
RAJAWALI COMMUNITY dibentuk sebagai Wadah dari sebahagian Anggota Amatir Radio dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang sifatnya INDEPENDEN, pembentukannya didasarkan pada Persaudaraan dan Kekeluargaan dalam rangka Kebersamaan.
Pasal 9
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
RAJAWALI COMMUNITY, tidak berbasis jumlah Anggota namun lebih mengedepankan Persaudaraan dan Kekeluargaan sehingga Pembekuan maupun Pembubaran RAJAWALI COMMUNITY tetap dimungkinkan bila tidak ada lagi Persamaan dalam komunikasi.
Pasal 10
PEMBINA DAN PENGURUS / PENGGANTI
(1). PEMBINA RAJAWALI COMMUNITY tidak melaksanakan kegiatan Operasional, hanya akan dimintakan Pertimbangan bila ada perencanaan Stategis. Struktur dalam Pembina RAJAWALI COMMUNITY bersifat kolektif.
(2).  PENGURUS RAJAWALI COMMUNITY dilaksanakan oleh KOORDINATOR dan dibantu WAKIL KOORDINATOR serta Pengurus lainnya sesuai dengan Tanggung Jawab Masing-masing.
(3).  Apabila Koordinator  tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap dan atau berhalangan tetap, maka Wakil Koordinator mengambil alih Fungsi dan Kegiatan secara Otomatis.  
(4).  Yang dimaksud berhalangan tetap adalah yang disepakati sebagai Koordinator mendapat Penugasan yang Lebih Mulia sehingga membutuhkan Konsentasi pada Tugas Pengabdian Barunya dengan waktu tidak terbatas. Atau dengan sesuatu hal sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya.
BAB IV
TATALAKSANA
Pasal 11
TUGAS, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
PENGURUS
(1). KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut :
a.  Memimpin RAJAWALI COMMUNITY berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.  Membuat dan melaksanakan Rencana dan Program yang telah direncanakan berdararkan hasil Musyawarah.
c.  Dalam Pelaksanaan tetap dalam kerangka BUDAYA yaitu SIPAKAU – SIPAKALEBBI – SIPAKAENRE.
d.  Segala perkembangan kegiatan akan disampaikan dalam Pertemuan Rutin Anggota.
(2). WAKIL KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.  Membantu KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY dalam Pengendalian dan Pembinaan sehari-hari.
b.  Mewakili KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY apabila berhalangan dalam kegiatan dan hubungan ke dalam dan keluar.
c.  Menjabat KORDINATOR PENGGANTI  apabila KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap.
d.  Bertanggungjawab kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
(3). SEKERTARIS DAN WAKIL SEKERTARIS RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.  Membantu KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY dalam urusan ke Sekretariatan sesuai bidang tugasnya.
b.  Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum.
c.  Menyelenggarakan tata usaha Oraganisasi RAJAWALI COMMUNITY.
d.  Menyusun dan melaksanakan Rencana dan Program di bidangnya.
e.  Membuat laporan berkala kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
f.  Bertanggungjawab kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
(4). BENDAHARA DAN WAKIL BENDAHARA RAJAWALI COMMUNITY berkewajiban sebagai berikut:
a.  Menyusun dan Merencanakan serta Membelanjakan anggaran belanja RAJAWALI COMMUNITY.
b.  Menyelenggarakan administrasi keuangan dan akuntansi sesuai dengan Ketentuan - ketentuan Hasil Musyawarah RAJAWALI COMMUNITY.
c.  Membuat laporan berkala kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
d.  Bertanggungjawab kepada KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY.
(5). KETUA – KETUA BAGIAN  RAJAWALI COMMUNITY mempunyai tugas, kewajiban di Bidangnya masing-masing dan bertanggung jawab kegiatan pada WAKIL KOORDINATOR RAJAWALI COMMUNITY
Pasal 12
MUSYAWARAH
Musyawarah yang dimaksud dalam RAJAWALI COMMUNITY adalah Musyawarah Angota dan merupakan Keputusan Tertinggi. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Anggaran Dasar RAJAWALI COMMUNITY meliputi 2 (dua) hal pokok senantiasa perlu dimusyawarahkan yaitu :
(1). STRATEGIS, menyangkut tentang Keorganisasian - Keanggotaan – Keuangan – Kerjasama Kegiatan.
(2). NON STRATEGIS, adalah kegiatan yang bersifat REFRESCHING Program.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
PENGGALIAN SUMBER – SUMBER DANA
RAJAWALI COMMUNITY berpandangan bahwa Iuran akan memberatkan Anggota dan oleh karena itu Iuran Anggota ditiadakan. Sedangkan untuk memperkuat Keuangan dari RAJAWALI COMMUNITY, maka masing-masing Bidang Kegiatan diberikan keleluasaan untuk berkreasi dalam Penggalian Sumber-Sumber Dana yang Sah, Tidak Mengikat dan Tidak bertentangan  dengan Mukaddimah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
TATA KELOLA PENGGUNAAN KEUANGAN
RAJAWALI COMMUNITY menata Penggunaan keuangan dari sumber keuangan sebagai berikut :
a.  Dana Sosial yang dikumpulkan Bendahara yaitu sebanyak Rp.15.000 per Bulan per Stasiun Anggota, diperuntukkkan untuk Mendukung Anggota yang SAKIT, KECELAKAAN dan BERDUKA lainya.
b.  Adapun Prosentase Pengeluaran dari Dana Sosial ditetapkan dalam Keputusan Musyawarah RAJAWALI COMMUNITY.
c.  Dana dari Sumber lainnya diarahkan untuk mendukung Penguatan RAJAWALI COMMUNITY menjalankan Tugas Pengabdian Sosial ke Masyarakatan sesuai dengan Tujuan Organisasi.
d.  BENDAHARA RAJAWALI COMMUNITY secara Rutin mengambil Peranan untuk melaporkan kepada Anggota Perkembangan Keuangan yang meliputi : Jumlah Dana dan Pengeluaran yang telah dilakukan.

BAB VI
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
LAMBANG ORARI
(1) Lambang RAJAWALI COMMUNITY terdiri dari Logo dan Pataka.
(2) Bentuk dasar, lukisan, tulisan, warna dan makna Logo dan Pataka ditetapkan dengan Keputusan Musyawarah Anggota RAJAWALI COMMUNITY.

Pasal 16
HYMNE, MARS DAN ATRIBUT
(1). Hymne dan Mars RAJAWALI COMMUNITY dan penggunaannya ditetapkan dengan Ketetapan Musyawarah Anggota.
(2). Atribut dan penggunaannya ditetapkan oleh Keputusan Pengurus.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Masa bakti kepengurusan RAJAWALI COMMUNITY adalah 5 (Lima) Tahun yaitu dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017 tepatnya pada Tanggal DELAPAN BELAS bulan JULI Tahun DUA RIBU TUJUH BELAS akan dilakukan Musyawarah Anggota untuk Kepengurusan Baru Priode Selanjutnya dari RAJAWALI COMMUNITY
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
PENUTUP
(1). Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak Tanggal di Sahkan dan hanya dapat diubah dalam Musyawarah Anggota yang diselenggarakan Khusus untuk itu.
(2). Hal-Hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Keputusan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga.
(3). Anggaran Rumah Tangga ini bersifat mengikat untuk semua Anggota dari RAJAWALI COMMUNITY.
(4). Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dan disempurnakan pada Musyawarah Anggota di Jalan Lanto Daeng Pasewang pada Hari SABTU Tanggal TIGA BELAS bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA BELAS.
(5). Pengesahannya dilaksanakan di Jalan IR. H. JUANDA, pada tanggal DUA PULUH SATU bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA BELAS.
Ditetapkan dan di Sahkan : Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Pada Tanggal : 21 Oktober 2012

TIM PENYUSUN :



1.


Andi Fattah Wahid – YC8FPT





………………………………


2.


H. Andi Ali Rote – YC8BKW


……………………………….





3.


Sudarman Musry – YC8DMR





…………………………………

AD DAN ART RAJAWALI COMMUNITY (I)


ANGGARAN DASAR
RAJAWALI COMMUNITY
MUKADIMAH
       Bahwa sesungguhnya setiap Warga Negara ber HAK untuk berkumpul dan berserikat serta membentuk Communitas, itu dijamin dalam Undang-Undang juga Undang-Undang tentang HAK AZASI MANUSIA (HAM), sepanjang kegiatannya tidak melanggar Hukum dan ketentuan Hukum lainnya termasuk Peraturan Pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu Rajawali Community yang Anggotanya juga sebagai Amatir Radio adalah Wadah INDEPENDEN yang membuka diri untuk semua pihak karena Rajawali Community dalam Programnya akan senantiasa turut serta dalam Menjaga Ketertiban Warga, Pembinaan dalam Meningkatkan Kualitas Anggotanya serta Mendorong Keutuhan Persaudaran dan Kekeluargaan dalam rangka Kebersamaan.

       Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Masyarakat dan Lingkungan, RAJAWALI COMMUNITY senantiasa turut serta dalam upaya-upaya Peningkatan Kualitas Diri dalam Kegiatan pengembangan dan pembangunan. Kemudian daripada itu untuk mewujudkan harapan sesuai tujuan Organisasi dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Anggota, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Angota, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, memelihara dan menjaga Ketertiban, serta menjalin rasa persaudaraan dan kekeluargaan terhadap sesama Anggota Masyarakat. Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Rajawali Community Makassar sebagai berikut :
 
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama RAJAWALI COMMNUNITY
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
RAJAWALI COMMNUNITY berkedudukan di Provinsi Sulawesi Selatan Jalan BATUA RAYA Nomor 81 Makassar

Pasal 3
WAKTU
RAJAWALI COMMNUNITY dibentuk pada tanggal Delapan Belas bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Belas di Makassar.

Pasal 4
SIFAT
RAJAWALI COMMNUNITY adalah Organisasi INDEPENDEN yang beranggotakan Amatir radio bersifat mandiri dan non politik.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
AZAS
RAJAWALI COMMNUNITY berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kebersamaan dan Persaudaraan.

Pasal 6
TUJUAN
RAJAWALI COMMNUNITY bertujuan mewujudkan Angotanya Berjiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah Tamah. Seimbang dan Patriat. Namun tetap dalam Bingkai SIPAKATAU – SIPAKALEBBI dan SIPAKAENRE.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 7
FUNGSI
Untuk mencapai tujuan RAJAWALI COMMNUNITY berfungsi sebagai :
(1) Sarana Keterbiban Anggota, jika dalam suasana kebersamaan di Amatir Radio maka lebih mengedepankan Operation Prosedure sebagaimana diatur dalam Ketentuan ORARI.
(2) Pembinaan dalam Meningkatkan Kualitas Anggota.
(3) Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Anggota dengan mengedepankan Kepentingan Keutuhan Persaudaraan.
(4) Sarana Kerja Sama dalam Penanggulangan Bencana dan Kerja Sosial serta Aksi-Aksi Sosial Kemasyarakatan lainnya.
(5) Sarana dukungan komunikasi radio dalam kegiatan yang bersifat kemanusiaan dan kemasyarakatan.

Pasal 8
KEGIATAN
Untuk menjalankan fungsinya, RAJAWALI COMMNUNITY melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) Ikut serta dalam Upaya-Upaya untuk lebih menertibkan Anggota, khususnya Partisipasi pada kegiatan Net serta Bantuan Komunikasi yang dilaksanakan ORARI baik Lokal maupun Daerah serta kegiatan lain.
(2) Mendorong kesertaan Anggota dalam kegiatan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
(3) Melindungi Anggota dan memperjuangkan dalam segala Aspek.
(4) Menjalin Kegiatan Kerjasama baik secara Kelembagaan Teknis dan Sosial dengan Instansi Pemerintah serta ORGANISASI AMATIR RADIO (ORARI) LOKAL DAN DAERAH.
(5) Melaksanakan bantuan dan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
(6) Senantiasa Melakukan Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Aktifitas Anggota baik dalam kegiatan ke Amatiran maupun kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
(7) Membantu Pemerintah dalam rangka Ketertiban masyarakat dalam Aspek BUDAYA yang berdasar pada Pendekatan SIPAKAU –SIPAKALEBBI dan SIPAKAENRE

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
DASAR DAN STATUS
(1) Dasar Keanggotaan RAJAWALI COMMNUNITY, adalah Pengguna Radio Amatir akan dicatatkan sebagai Anggota jika Aktif dalam kegiatan, Taat pada ketentuan yang telah digariskan dan Memiliki Atribut Organisasi.
(2) Status Keanggotaan dalam RAJAWALI COMMUNITY hanya dikenal sebagai Anggota AKTIF yaitu Amatir Radio yang telah ikut pada kegiatan Rutin dan Kegiatan lain yang telah disepakati.
Pasal 10
KEWAJIBAN DAN HAK
Kewahiban dan Hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RAJAWALI COMMUNITY

BAB V
KEPENGURUSAN DAN TATA LAKSANA

Pasal 11
KEPENGURUSAN
Unuk mencapai Tujuan Organisasi maka RAJAWALI COMMNUNITY melengkapi diri dalam Susunan Kepengurusan :
(1) PEMBINA, Adalah Anggota yang ditetapkan setelah dilakukan Penilaian layak diangkat sekurang – kurangnya 3 (TIGA) Orang.
(2) PENGURUS, Adalah Anggota yang akan mengurus Aktifitas dan Kegiatan Organisasi, tersusun sebagai berikut :
a.   KOORDINATOR, Merangkap Anggota.
b.   WAKIL KOORDINATOR, Merangkap Anggota.
c.   SEKERTARIS, Merangkap Anggota.
d.   WAKIL SEKERTARIS, Merangkap Anggota.
e.   BENDAHARA, Merangkap Anggota.
f.    WAKIL BENDAHARA, Merangkap Anggota.
g.   DEVISI – DEVISI sesuai dengan Fungsi yang telah ditetapkan.

Pasal 11
TATA LAKSANA ORGANISASI
Tatalaksana RAJAWALI COMMUNITY bersifat Mengikat diputuskan secara Musyawararah, yang pelaksanaannya pada Pertemuan Rutin Anggota dengan dihadiri secara lengkap seluruh Anggota – Pengurus  - Pembina.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Keuangan RAJAWALI COMMUNITY diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
a.   Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
b.   Usaha lain yang dianggap Syah dan tidak bertentangan dengan Hukum dan Ketentuan Peraturan yang berlaku.

Pasal 13
ANGGARAN KEUANGAN
Anggaran keuangan RAJAWALI COMMUNITY direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun, sedangkan Pengaturannya ditetapkan dalam Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
Pertanggung Jawaban Keuangan RAJAWALI COMMUNITY dilaksanakan setiap Pertemuan Rutin Anggota. Oleh Pengurus akan mempertanggung jawabkan secara Utuh dalam Musyawarah Tahunan dan atau Priode Kepengurusan.

BAB VII
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRUBUT ORGANISASI

Pasal 15
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Lambang, Hymne, Mars dan Atribut lainnya dari RAJAWALI COMMUNITY diatur lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga.

BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 16
PEMBUBARAN
RAJAWALI COMMUNITY hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Anggota yang diselenggarakan Khusus untuk itu.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17
PENUTUP
(1). Anggaran dasar ini berlaku sejak Tanggal di Sahkan dan hanya dapat diubah dalam Musyawarah Anggota yang diselenggarakan Khusus untuk itu.
(2). Hal-Hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(3). Anggaran Dasar ini bersifat mengikat untuk semua Anggota dari RAJAWALI COMMUNITY.
(4). Anggaran Dasar ini dibuat dan disempurnakan pada Musyawarah Anggota di Jalan Lanto Daeng Pasewang pada Hari SABTU Tanggal TIGA BELAS bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA BELAS.
(5). Pengesahannya dilaksanakan di Jalan IR. H. JUANDA, pada tanggal DUA PULUH SATU bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA BELAS.
Ditetapkan dan di Sahkan : Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Pada Tanggal : 21 Oktober 2012

TIM PENYUSUN :



1.


Andi Fattah Wahid – YC8FPT





………………………………


2.


H. Andi Ali Rote – YC8BKW


……………………………….





3.


Sudarman Musry – YC8DMR





…………………………………