Rabu, 17 Oktober 2012

AD DAN ART RAJAWALI COMMUNITY (I)


ANGGARAN DASAR
RAJAWALI COMMUNITY
MUKADIMAH
       Bahwa sesungguhnya setiap Warga Negara ber HAK untuk berkumpul dan berserikat serta membentuk Communitas, itu dijamin dalam Undang-Undang juga Undang-Undang tentang HAK AZASI MANUSIA (HAM), sepanjang kegiatannya tidak melanggar Hukum dan ketentuan Hukum lainnya termasuk Peraturan Pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu Rajawali Community yang Anggotanya juga sebagai Amatir Radio adalah Wadah INDEPENDEN yang membuka diri untuk semua pihak karena Rajawali Community dalam Programnya akan senantiasa turut serta dalam Menjaga Ketertiban Warga, Pembinaan dalam Meningkatkan Kualitas Anggotanya serta Mendorong Keutuhan Persaudaran dan Kekeluargaan dalam rangka Kebersamaan.

       Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Masyarakat dan Lingkungan, RAJAWALI COMMUNITY senantiasa turut serta dalam upaya-upaya Peningkatan Kualitas Diri dalam Kegiatan pengembangan dan pembangunan. Kemudian daripada itu untuk mewujudkan harapan sesuai tujuan Organisasi dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Anggota, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Angota, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, memelihara dan menjaga Ketertiban, serta menjalin rasa persaudaraan dan kekeluargaan terhadap sesama Anggota Masyarakat. Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Rajawali Community Makassar sebagai berikut :
 
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama RAJAWALI COMMNUNITY
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
RAJAWALI COMMNUNITY berkedudukan di Provinsi Sulawesi Selatan Jalan BATUA RAYA Nomor 81 Makassar

Pasal 3
WAKTU
RAJAWALI COMMNUNITY dibentuk pada tanggal Delapan Belas bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Belas di Makassar.

Pasal 4
SIFAT
RAJAWALI COMMNUNITY adalah Organisasi INDEPENDEN yang beranggotakan Amatir radio bersifat mandiri dan non politik.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
AZAS
RAJAWALI COMMNUNITY berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kebersamaan dan Persaudaraan.

Pasal 6
TUJUAN
RAJAWALI COMMNUNITY bertujuan mewujudkan Angotanya Berjiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah Tamah. Seimbang dan Patriat. Namun tetap dalam Bingkai SIPAKATAU – SIPAKALEBBI dan SIPAKAENRE.

BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN

Pasal 7
FUNGSI
Untuk mencapai tujuan RAJAWALI COMMNUNITY berfungsi sebagai :
(1) Sarana Keterbiban Anggota, jika dalam suasana kebersamaan di Amatir Radio maka lebih mengedepankan Operation Prosedure sebagaimana diatur dalam Ketentuan ORARI.
(2) Pembinaan dalam Meningkatkan Kualitas Anggota.
(3) Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Anggota dengan mengedepankan Kepentingan Keutuhan Persaudaraan.
(4) Sarana Kerja Sama dalam Penanggulangan Bencana dan Kerja Sosial serta Aksi-Aksi Sosial Kemasyarakatan lainnya.
(5) Sarana dukungan komunikasi radio dalam kegiatan yang bersifat kemanusiaan dan kemasyarakatan.

Pasal 8
KEGIATAN
Untuk menjalankan fungsinya, RAJAWALI COMMNUNITY melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) Ikut serta dalam Upaya-Upaya untuk lebih menertibkan Anggota, khususnya Partisipasi pada kegiatan Net serta Bantuan Komunikasi yang dilaksanakan ORARI baik Lokal maupun Daerah serta kegiatan lain.
(2) Mendorong kesertaan Anggota dalam kegiatan meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
(3) Melindungi Anggota dan memperjuangkan dalam segala Aspek.
(4) Menjalin Kegiatan Kerjasama baik secara Kelembagaan Teknis dan Sosial dengan Instansi Pemerintah serta ORGANISASI AMATIR RADIO (ORARI) LOKAL DAN DAERAH.
(5) Melaksanakan bantuan dan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
(6) Senantiasa Melakukan Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Aktifitas Anggota baik dalam kegiatan ke Amatiran maupun kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
(7) Membantu Pemerintah dalam rangka Ketertiban masyarakat dalam Aspek BUDAYA yang berdasar pada Pendekatan SIPAKAU –SIPAKALEBBI dan SIPAKAENRE

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9
DASAR DAN STATUS
(1) Dasar Keanggotaan RAJAWALI COMMNUNITY, adalah Pengguna Radio Amatir akan dicatatkan sebagai Anggota jika Aktif dalam kegiatan, Taat pada ketentuan yang telah digariskan dan Memiliki Atribut Organisasi.
(2) Status Keanggotaan dalam RAJAWALI COMMUNITY hanya dikenal sebagai Anggota AKTIF yaitu Amatir Radio yang telah ikut pada kegiatan Rutin dan Kegiatan lain yang telah disepakati.
Pasal 10
KEWAJIBAN DAN HAK
Kewahiban dan Hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RAJAWALI COMMUNITY

BAB V
KEPENGURUSAN DAN TATA LAKSANA

Pasal 11
KEPENGURUSAN
Unuk mencapai Tujuan Organisasi maka RAJAWALI COMMNUNITY melengkapi diri dalam Susunan Kepengurusan :
(1) PEMBINA, Adalah Anggota yang ditetapkan setelah dilakukan Penilaian layak diangkat sekurang – kurangnya 3 (TIGA) Orang.
(2) PENGURUS, Adalah Anggota yang akan mengurus Aktifitas dan Kegiatan Organisasi, tersusun sebagai berikut :
a.   KOORDINATOR, Merangkap Anggota.
b.   WAKIL KOORDINATOR, Merangkap Anggota.
c.   SEKERTARIS, Merangkap Anggota.
d.   WAKIL SEKERTARIS, Merangkap Anggota.
e.   BENDAHARA, Merangkap Anggota.
f.    WAKIL BENDAHARA, Merangkap Anggota.
g.   DEVISI – DEVISI sesuai dengan Fungsi yang telah ditetapkan.

Pasal 11
TATA LAKSANA ORGANISASI
Tatalaksana RAJAWALI COMMUNITY bersifat Mengikat diputuskan secara Musyawararah, yang pelaksanaannya pada Pertemuan Rutin Anggota dengan dihadiri secara lengkap seluruh Anggota – Pengurus  - Pembina.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Keuangan RAJAWALI COMMUNITY diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
a.   Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat
b.   Usaha lain yang dianggap Syah dan tidak bertentangan dengan Hukum dan Ketentuan Peraturan yang berlaku.

Pasal 13
ANGGARAN KEUANGAN
Anggaran keuangan RAJAWALI COMMUNITY direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun, sedangkan Pengaturannya ditetapkan dalam Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
Pertanggung Jawaban Keuangan RAJAWALI COMMUNITY dilaksanakan setiap Pertemuan Rutin Anggota. Oleh Pengurus akan mempertanggung jawabkan secara Utuh dalam Musyawarah Tahunan dan atau Priode Kepengurusan.

BAB VII
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRUBUT ORGANISASI

Pasal 15
LAMBANG, HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Lambang, Hymne, Mars dan Atribut lainnya dari RAJAWALI COMMUNITY diatur lebih lanjut dalam Anggran Rumah Tangga.

BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 16
PEMBUBARAN
RAJAWALI COMMUNITY hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Anggota yang diselenggarakan Khusus untuk itu.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 17
PENUTUP
(1). Anggaran dasar ini berlaku sejak Tanggal di Sahkan dan hanya dapat diubah dalam Musyawarah Anggota yang diselenggarakan Khusus untuk itu.
(2). Hal-Hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(3). Anggaran Dasar ini bersifat mengikat untuk semua Anggota dari RAJAWALI COMMUNITY.
(4). Anggaran Dasar ini dibuat dan disempurnakan pada Musyawarah Anggota di Jalan Lanto Daeng Pasewang pada Hari SABTU Tanggal TIGA BELAS bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA BELAS.
(5). Pengesahannya dilaksanakan di Jalan IR. H. JUANDA, pada tanggal DUA PULUH SATU bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA BELAS.
Ditetapkan dan di Sahkan : Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Pada Tanggal : 21 Oktober 2012

TIM PENYUSUN :



1.


Andi Fattah Wahid – YC8FPT





………………………………


2.


H. Andi Ali Rote – YC8BKW


……………………………….





3.


Sudarman Musry – YC8DMR





…………………………………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar