ANGGARAN DASAR
RAJAWALI
COMMUNITY
MUKADIMAH
Bahwa
sesungguhnya setiap Warga Negara ber HAK untuk berkumpul dan berserikat serta
membentuk Communitas, itu dijamin dalam Undang-Undang juga Undang-Undang
tentang HAK AZASI MANUSIA (HAM), sepanjang kegiatannya tidak melanggar Hukum
dan ketentuan Hukum lainnya termasuk Peraturan Pemerintah yang berlaku. Oleh
karena itu Rajawali Community yang Anggotanya juga sebagai Amatir Radio adalah
Wadah INDEPENDEN yang membuka diri untuk semua pihak karena Rajawali Community
dalam Programnya akan senantiasa turut serta dalam Menjaga Ketertiban Warga,
Pembinaan dalam Meningkatkan Kualitas Anggotanya serta Mendorong Keutuhan
Persaudaran dan Kekeluargaan dalam rangka Kebersamaan.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berbakti kepada Masyarakat dan Lingkungan, RAJAWALI COMMUNITY senantiasa turut serta dalam upaya-upaya Peningkatan Kualitas Diri dalam Kegiatan pengembangan dan pembangunan. Kemudian daripada itu untuk mewujudkan harapan sesuai tujuan Organisasi dengan cara menumbuhkan kesadaran akan kewajiban dan rasa tanggung jawab Anggota, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan segenap Angota, mencerdaskan dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, memelihara dan menjaga Ketertiban, serta menjalin rasa persaudaraan dan kekeluargaan terhadap sesama Anggota Masyarakat. Dengan dilandasi Jiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah-Tamah, Jiwa Seimbang dan Patriot, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Rajawali Community Makassar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama RAJAWALI COMMNUNITY
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama RAJAWALI COMMNUNITY
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
RAJAWALI COMMNUNITY berkedudukan di Provinsi Sulawesi Selatan Jalan BATUA RAYA Nomor 81 Makassar
TEMPAT KEDUDUKAN
RAJAWALI COMMNUNITY berkedudukan di Provinsi Sulawesi Selatan Jalan BATUA RAYA Nomor 81 Makassar
Pasal 3
WAKTU
RAJAWALI COMMNUNITY dibentuk pada tanggal Delapan Belas bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Belas di Makassar.
RAJAWALI COMMNUNITY dibentuk pada tanggal Delapan Belas bulan Juli Tahun Dua Ribu Dua Belas di Makassar.
Pasal 4
SIFAT
RAJAWALI COMMNUNITY adalah Organisasi INDEPENDEN yang beranggotakan Amatir radio bersifat mandiri dan non politik.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 5
AZAS
RAJAWALI COMMNUNITY berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Kebersamaan dan Persaudaraan.
Pasal 6
TUJUAN
RAJAWALI COMMNUNITY bertujuan mewujudkan Angotanya Berjiwa Perwira, Setia, Progresif, Ramah Tamah. Seimbang dan Patriat. Namun tetap dalam Bingkai SIPAKATAU – SIPAKALEBBI dan SIPAKAENRE.
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 7
FUNGSI
Untuk mencapai tujuan RAJAWALI COMMNUNITY berfungsi sebagai
:
(1) Sarana Keterbiban Anggota, jika dalam suasana kebersamaan di Amatir Radio maka lebih mengedepankan Operation Prosedure sebagaimana diatur dalam Ketentuan ORARI.
(1) Sarana Keterbiban Anggota, jika dalam suasana kebersamaan di Amatir Radio maka lebih mengedepankan Operation Prosedure sebagaimana diatur dalam Ketentuan ORARI.
(2) Pembinaan dalam Meningkatkan Kualitas Anggota.
(3) Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Anggota dengan mengedepankan Kepentingan Keutuhan Persaudaraan.
(4) Sarana Kerja Sama dalam Penanggulangan Bencana dan Kerja Sosial serta Aksi-Aksi Sosial Kemasyarakatan lainnya.
(5) Sarana dukungan komunikasi radio dalam kegiatan yang bersifat kemanusiaan dan kemasyarakatan.
(3) Sarana untuk memperjuangkan hak-hak Anggota dengan mengedepankan Kepentingan Keutuhan Persaudaraan.
(4) Sarana Kerja Sama dalam Penanggulangan Bencana dan Kerja Sosial serta Aksi-Aksi Sosial Kemasyarakatan lainnya.
(5) Sarana dukungan komunikasi radio dalam kegiatan yang bersifat kemanusiaan dan kemasyarakatan.
Pasal 8
KEGIATAN
KEGIATAN
Untuk menjalankan fungsinya, RAJAWALI COMMNUNITY
melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(1) Ikut serta dalam Upaya-Upaya untuk lebih menertibkan Anggota, khususnya Partisipasi pada kegiatan Net serta Bantuan Komunikasi yang dilaksanakan ORARI baik Lokal maupun Daerah serta kegiatan lain.
(1) Ikut serta dalam Upaya-Upaya untuk lebih menertibkan Anggota, khususnya Partisipasi pada kegiatan Net serta Bantuan Komunikasi yang dilaksanakan ORARI baik Lokal maupun Daerah serta kegiatan lain.
(2) Mendorong kesertaan Anggota dalam kegiatan meningkatkan
kemampuan dan ketrampilan dalam bidang teknik elektronika dan komunikasi radio.
(3) Melindungi Anggota dan memperjuangkan dalam segala Aspek.
(4) Menjalin Kegiatan Kerjasama baik secara Kelembagaan Teknis dan Sosial dengan Instansi Pemerintah serta ORGANISASI AMATIR RADIO (ORARI) LOKAL DAN DAERAH.
(5) Melaksanakan bantuan dan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
(6) Senantiasa Melakukan Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Aktifitas Anggota baik dalam kegiatan ke Amatiran maupun kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
(7) Membantu Pemerintah dalam rangka Ketertiban masyarakat dalam Aspek BUDAYA yang berdasar pada Pendekatan SIPAKAU –SIPAKALEBBI dan SIPAKAENRE
(3) Melindungi Anggota dan memperjuangkan dalam segala Aspek.
(4) Menjalin Kegiatan Kerjasama baik secara Kelembagaan Teknis dan Sosial dengan Instansi Pemerintah serta ORGANISASI AMATIR RADIO (ORARI) LOKAL DAN DAERAH.
(5) Melaksanakan bantuan dan dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda.
(6) Senantiasa Melakukan Monitoring dan Evaluasi Perkembangan Aktifitas Anggota baik dalam kegiatan ke Amatiran maupun kegiatan Sosial Kemasyarakatan.
(7) Membantu Pemerintah dalam rangka Ketertiban masyarakat dalam Aspek BUDAYA yang berdasar pada Pendekatan SIPAKAU –SIPAKALEBBI dan SIPAKAENRE
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 9
DASAR DAN STATUS
(1) Dasar Keanggotaan RAJAWALI COMMNUNITY, adalah Pengguna Radio Amatir akan dicatatkan sebagai Anggota jika Aktif dalam kegiatan, Taat pada ketentuan yang telah digariskan dan Memiliki Atribut Organisasi.
(2) Status Keanggotaan dalam RAJAWALI COMMUNITY hanya
dikenal sebagai Anggota AKTIF yaitu Amatir Radio yang telah ikut pada kegiatan
Rutin dan Kegiatan lain yang telah disepakati.
Pasal 10
KEWAJIBAN DAN HAK
Kewahiban dan Hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RAJAWALI COMMUNITY
KEWAJIBAN DAN HAK
Kewahiban dan Hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga RAJAWALI COMMUNITY
BAB V
KEPENGURUSAN DAN TATA LAKSANA
Pasal 11
KEPENGURUSAN
Unuk mencapai Tujuan Organisasi maka RAJAWALI COMMNUNITY melengkapi diri dalam Susunan Kepengurusan :
(1) PEMBINA, Adalah Anggota yang ditetapkan setelah
dilakukan Penilaian layak diangkat sekurang – kurangnya 3 (TIGA) Orang.
(2) PENGURUS, Adalah Anggota yang akan mengurus Aktifitas
dan Kegiatan Organisasi, tersusun sebagai berikut :
a. KOORDINATOR,
Merangkap Anggota.
b. WAKIL KOORDINATOR,
Merangkap Anggota.
c. SEKERTARIS, Merangkap
Anggota.
d. WAKIL SEKERTARIS,
Merangkap Anggota.
e. BENDAHARA, Merangkap
Anggota.
f. WAKIL BENDAHARA,
Merangkap Anggota.
g. DEVISI – DEVISI
sesuai dengan Fungsi yang telah ditetapkan.
Pasal 11
TATA LAKSANA ORGANISASI
Tatalaksana RAJAWALI COMMUNITY bersifat Mengikat diputuskan
secara Musyawararah, yang pelaksanaannya pada Pertemuan Rutin Anggota dengan
dihadiri secara lengkap seluruh Anggota – Pengurus - Pembina.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Keuangan
RAJAWALI COMMUNITY diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut :
a.
Sumbangan
dan bantuan yang tidak mengikat
b.
Usaha
lain yang dianggap Syah dan tidak bertentangan dengan Hukum dan Ketentuan
Peraturan yang berlaku.
Pasal
13
ANGGARAN
KEUANGAN
Anggaran
keuangan RAJAWALI COMMUNITY direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun,
sedangkan Pengaturannya ditetapkan dalam Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
14
PERTANGGUNG
JAWABAN KEUANGAN
Pertanggung
Jawaban Keuangan RAJAWALI COMMUNITY dilaksanakan setiap Pertemuan Rutin
Anggota. Oleh Pengurus akan mempertanggung jawabkan secara Utuh dalam
Musyawarah Tahunan dan atau Priode Kepengurusan.
BAB
VII
LAMBANG,
HYMNE, MARS DAN ATRUBUT ORGANISASI
Pasal
15
LAMBANG,
HYMNE, MARS DAN ATRIBUT ORGANISASI
Lambang,
Hymne, Mars dan Atribut lainnya dari RAJAWALI COMMUNITY diatur lebih lanjut
dalam Anggran Rumah Tangga.
BAB
VIII
PEMBUBARAN
Pasal
16
PEMBUBARAN
RAJAWALI
COMMUNITY hanya dapat dibubarkan dalam Musyawarah Anggota yang diselenggarakan
Khusus untuk itu.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
17
PENUTUP
(1). Anggaran dasar
ini berlaku sejak Tanggal di Sahkan dan hanya dapat diubah dalam Musyawarah
Anggota yang diselenggarakan Khusus untuk itu.
(2). Hal-Hal yang
tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan Pengaturannya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
ini.
(3). Anggaran Dasar
ini bersifat mengikat untuk semua Anggota dari RAJAWALI COMMUNITY.
(4). Anggaran Dasar
ini dibuat dan disempurnakan pada Musyawarah Anggota di Jalan Lanto Daeng
Pasewang pada Hari SABTU Tanggal TIGA BELAS bulan OKTOBER tahun DUA RIBU DUA
BELAS.
(5). Pengesahannya
dilaksanakan di Jalan IR. H. JUANDA, pada tanggal DUA PULUH SATU bulan OKTOBER
tahun DUA RIBU DUA BELAS.
Ditetapkan
dan di Sahkan : Makassar Provinsi Sulawesi Selatan
Pada
Tanggal : 21 Oktober 2012
TIM
PENYUSUN :
1.
|
Andi
Fattah Wahid – YC8FPT
|
………………………………
|
|
2.
|
H.
Andi Ali Rote – YC8BKW
|
……………………………….
|
|
3.
|
Sudarman
Musry – YC8DMR
|
…………………………………
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar